Cita hukum Islam dalam bidang ekonomi terlihat dalam konsepnya tentang aktivitas ekonomi dipandang sebagi wahana bagi masyarakat paling tidak pelaksanaan dua ajaran Al-Qur’an, yaitu prinsip saling at-ta’awwun (membantu dan saling bekerja sama antara anggota masyarakat untuk kebaikan) dan prinsip menghindari garar (transaksi bisnis dimana didalamnya terjadi unsur penipuan yang akhirnya merugikan salah satu pihak).
Masuknya unsur Islam (ekonomi syariah) dalam cita hukum ekonomi Indonesia, bukan berarti mengarahkan ekonomi nasional ke arah idiologi ekonomi agama tertentu, tetapi dikarenakan ekonomi syari'ah sudah lama hidup dan berkembang tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia. Sistem ekonomi syari'ah adalah salah satu dari sistem ekonomi lainnya seperti kapitalisme dan sosialisme.
Dalam perspektif konstitusi ekonomi, kita tidak perlu terjebak dalam diskusi mengenai idiologi ekonomi. Ekonomi Syariah keberadaannya mempunyai landasan yang kuat baik secara formal syar’i maupun formal konstitiusi. Secara formal syar’i, keberadaan ekonomi Syariah mempunyai landasan dalil yang kuat. Dalam konteks negara, ekonomi Syariah mempunyai landasan konstitusioanal. Perkembangan ekonomi Islam atau yang lazim dikenal dengan ekonomi syariah di Indonesia berlangsung dengan begitu pesat.
ISBN : 978-623-5486-08-6
Penulis : Suwardi
Jenis buku : Monolog
Ukuran Fisik : A5 (14,8 x 21 cm)
Jumlah Halaman : 124 hal.; viii
Kertas /Cetak : HVS/BW
Sampul : Jilid Kawat/Soft Cover
Tahun terbit : Juli 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar